
Selamat Datang di Komite Etik Penelitian Kesehatan
STIKES Panca Bhakti Pontianak
PROFIL
Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) STIKES Panca Bhakti Pontianak merupakan lembaga independen di lingkungan institusi yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan penilaian etik terhadap usulan penelitian yang melibatkan subjek manusia, termasuk data dan/atau informasi pribadi yang dapat diidentifikasi. Pembentukan KEPK bertujuan untuk menjamin agar seluruh kegiatan penelitian yang dilaksanakan di lingkungan STIKES Panca Bhakti Pontianak sesuai dengan prinsip-prinsip etik penelitian kesehatan, serta menjunjung tinggi hak, keselamatan, dan kesejahteraan subjek penelitian.
Visi
Menjadi komisi etik yang profesional, independen, dan terpercaya dalam menilai serta mengawasi etika penelitian kesehatan demi terciptanya penelitian yang bermutu dan berintegritas.
Misi
- Melaksanakan penilaian etik terhadap seluruh usulan penelitian yang melibatkan manusia sebagai subjek penelitian.
- Menjamin perlindungan hak, martabat, dan keselamatan subjek penelitian.
- Meningkatkan pemahaman dan kesadaran peneliti terhadap prinsip-prinsip etik penelitian.
- Menyediakan layanan konsultasi etik kepada sivitas akademika dan mitra kerja institusi.
- Mendorong terciptanya budaya riset yang etis, bertanggung jawab, dan sesuai dengan standar nasional maupun internasional.
Tugas dan Fungsi
KEPK STIKES Panca Bhakti Pontianak memiliki tugas dan fungsi utama sebagai berikut:
- Menilai dan memberikan persetujuan etik terhadap usulan penelitian yang melibatkan manusia atau informasi pribadi.
- Memastikan bahwa penelitian dilakukan dengan menghormati prinsip-prinsip etik: beneficence, non-maleficence, autonomy, dan justice.
- Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penelitian yang telah disetujui etiknya.
- Memberikan rekomendasi perbaikan atau penolakan terhadap proposal yang tidak memenuhi standar etik.
- Menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi terkait etik penelitian kepada peneliti dan mahasiswa.
Struktur Organisasi
- Ketua : Dr. Windiyati., M.Kes
- Wakil Ketua : Alexander, SE., M.Kes
- Sekretaris : Ririn Cholisotul Mu’awanah,S.Fs. M.Sc
- Anggota : Dr. Chaerul Fuad., M.Kes, Ridwan, S.Kp., M.Kep. Ph.D, Ivan Harwin Utama, SH., MH, Elise Putri, S.ST., M.Keb, Nurul Arriza, S.Tr. Keb., M.Keb
- Staf Administrasi : Liza Erviana,S,ST. M.Keb
Mekanisme Penilaian Proposal
- Peneliti mengajukan proposal penelitian beserta dokumen pendukung (Proposal penelitiaN ,Formulir informed consent, Kuesioner/pedoman wawancara, Surat izin dari instansi terkait, Informasi Subyek, Studi Protokol)
- Staf administrasi memverifikasi kelengkapan dokumen.
- Proposal direview oleh reviewer etik secara independen.
- Rapat pleno KEPK diadakan untuk pengambilan keputusan.
- Hasil penilaian disampaikan kepada peneliti dalam bentuk Surat Persetujuan Etik, Surat Penundaan, atau Surat Penolakan.
- Penelitian yang disetujui dapat dimulai dengan tetap dilakukan pemantauan berkala.
Dasar Hukum dan Acuan
KEPK STIKES Panca Bhakti Pontianak berpedoman pada:
- Deklarasi Helsinki
- CIOMS (Council for International Organizations of Medical Sciences) Guidelines
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 24 Tahun 2020
- Peraturan Kepala Badan POM tentang Penelitian Klinik
- Pedoman Nasional Etik Penelitian Kesehatan
- Kode Etik Profesi dan Hukum Kesehatan yang berlaku



