Panduan

PERSYARATAN PENGAJUAN ETHICAL CLEARANCE (EC)
KOMISI ETIK PENELITIAN KESEHATAN (KEPK) STIKES PANCA BHAKTI PONTIANAK

Setiap mahasiswa/dosen/peneliti yang akan melakukan penelitian yang melibatkan manusia sebagai subjek, data pribadi, atau intervensi kesehatan, WAJIB mengajukan permohonan Ethical Clearance kepada KEPK sebelum penelitian dilaksanakan.

PERSYARATAN UMUM:

  1. Surat Permohonan Pengajuan EC
    a. Ditujukan kepada Ketua KEPK STIKES Panca Bhakti Pontianak
    b. Ditandatangani oleh peneliti dan diketahui oleh pembimbing (jika mahasiswa)
  2. Proposal Penelitian Lengkap (format PDF)
    a. Latar belakang, rumusan masalah, tujuan, metode penelitian, dan lainnya
    b. Wajib mencantumkan metode rekrutmen subjek, manajemen risiko, dan pengolahan data pribadi
  3. Formulir Informed Consent
    a. Disesuaikan dengan karakteristik subjek (dewasa, anak, pasien, dll.)
    b. Menggunakan bahasa yang mudah dimengerti
  4. Instrumen Penelitian
    a. Kuesioner, panduan wawancara, lembar observasi, atau sejenisnya
  5. Surat Izin Instansi Terkait
    a. Menyatakan bahwa instansi atau tempat bersedia dijadikan lokasi penelitian
  6. Curriculum Vitae (CV) Singkat Peneliti
    a. Terutama untuk penelitian intervensi atau penelitian sensitif
  7. Studi Protokol
    a. Menjelaskan secara rinci rencana dan metode pelaksanaan penelitian yang akan dilakukan

KETENTUAN PENGAJUAN:

  1. Seluruh berkas dikumpulkan dalam bentuk softcopy (PDF) ke email resmi KEPK atau melalui sistem pengajuan online.
  2. Dokumen yang tidak lengkap tidak akan diproses hingga seluruh syarat terpenuhi.
  3. Waktu penilaian Ethical Clearance berkisar antara 7–14 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.
  4. Peneliti akan menerima Surat Persetujuan Etik (Ethical Clearance) apabila proposal dinyatakan layak etik.

PENOLAKAN PENGAJUAN ETHICAL CLEARANCE
Apabila proposal penelitian tidak memenuhi standar dan prinsip etik penelitian kesehatan, seperti :

  1. Tidak adanya perlindungan terhadap hak dan keselamatan subjek penelitian
  2. Informed consent tidak memadai atau tidak sesuai
  3. Desain penelitian berisiko tinggi tanpa mitigasi risiko yang jelas
  4. Data pribadi subjek tidak dijamin kerahasiaannya
  5. Dokumen pengajuan tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan
    Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Stikes Panca Bhakti Pontianak berhak melakukan penolakan yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan penelitian dilaksanakan secara bertanggung jawab, bermutu, dan sesuai dengan kaidah etik nasional maupun internasional.

Untuk lebih lengkapnya silahkan Unduh link ini : Unduh

KONTAK & INFORMASI:
Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK)
STIKES Panca Bhakti Pontianak
Email: lppm.akbidpancabhakti@gmail.com
Telp/WA: 08982881716
Jam Layanan: Senin – Jumat | 08.00 – 15.00 WIB

Scroll to Top